
Palang Merah Indonesia adalah organisasi yang
netral dan independent, yang melakukan kegiatannya demi kemanusiaan,
kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia tidak melibatkan
diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam
pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang
paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya
sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada
tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di
Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang
kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah
Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh
Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas
terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa
rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun
akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu
kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang,
mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun
sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga
untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno
mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas
perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk
Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan
(Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia
berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui
bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian
tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat
pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang
Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres
No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah
Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165
unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
Sejarah Gerakan
ORGANISASI PALANG MERAH
A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino,
Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan
Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang
pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka
perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu
tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat
40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh
penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk
setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke
Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku
berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa.
Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan :
·
Pertama, membentuk organisasi
kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai
untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
·
Kedua, mengadakan perjanjian
internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta
perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan
pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa
bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut.
Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para
tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang
Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan
kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan
yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang.
Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas
prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang
dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan
kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian
disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun
1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan
salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu
ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1.
Komite Internasional Palang Merah /
International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863
dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat
mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan
kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam
negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC
juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan
internasional.
2.
Perhimpunan Nasional Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh
dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah
Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada
bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan
transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya
adalah :
o mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi
peserta Konvensi Jenewa
o menjalankan Prinsip Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan
memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3.
Federasi Internasional Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and
Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson
warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan
pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu
untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan
sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi
anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai,
dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
Sumber: www.palangmerah.org