
Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Probolinggo PMI Kota Probolinggo melaksanakan Survei Akreditasi yang bertempat di Ruang Sarojo PMI Kota Kota Probolinggo, Jalan Soekarno Hatta No., 271 Kota Probolinggo.
Ketua PMI Kota Probolinggo, Mega Guntara, SE menyambut kedatangan surveyor
PMI KOTA PROBOLINGGO –
Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Probolinggo PMI Kota Probolinggo melaksanakan
Survei Akreditasi yang bertempat di Ruang Sarojo PMI Kota Kota Probolinggo,
Jalan Soekarno Hatta No., 271 Kota Probolinggo.
Pelaksanaan Survei Akreditasi UDD PMI
Kota Probolinggo dilaksanakan pada tanggal 23 dan 26 Oktober 2024, Di dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
HK.01.07/MENKES/1313/2023 menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Akreditasi UDD
sesuai dengan standar dilaksanakan untuk tercapainya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola UDD yang baik, sehingga
terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UDD yang bermutu,
profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, UDD PMI Kota Probolinggo
melaksanakan Survei Akreditasi untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Proses Survei Akreditasi dilaksanakan
oleh 2 orang surveyor dari Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik dan
Laboratorium Seluruh Indonesia (LAPKLIN) yang terdiri dari dr. Djoko
Siswantoro, Sp.PK (K) dan dr. Boby Mulyadi, Sp.PK SubSp.BDKT (K). LAPKLIN
merupakan Lembaga Penyelenggara Agreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan
(Fasyankes) yang berhak menyelenggarakan Akreditasi Fasyankes di Indonesia
Nomor 12 yang didirikan pada tanggal 01 April 2022 dan disahkan berdasarkan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/32/2023 tanggal 20
Januari 2023.
LAPKLIN dalam menjalankan tugasnya
didukung oleh surveyor yang profesional yang menerapkan nilai-nilai integritas,
kompeten dan teamwork.
Tujuan dan maksud diselenggarakan
kegiatan ini adalah :
1.
Menilai kualitas
pelayanan : untuk memastikan bahwa pelayanan donor darah memenuhi standar
nasional.
2.
Meningkatkan
kepercayaan publik : dengan survei agreditasi ini, masyarakat akan lenih yakin
terhadap keamanan dan kualitas darah yang didonorkan.
3.
Identifikasi
kelemahan : untuk menemukan area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan
rencana perbaikan yang efektif.
4.
Peningkatan
sumber daya manusia : mendorong pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi
Petugas UDD.
5.
Mendukung
pengembangan kebijakan : memberikan data dan informasi yang berguna untuk
pengambilan keputusan strategis dalam pengelolaan donor darah.
6.
Meningkatkan
kerjasama : memperkuat kolaborasi antara PMI, instansi pemerintah dan lembaga
kesehatan lainnya dalam upaya peningkatan pelayanan donor darah.
dr. Nurul Hasana Hidayati, selaku Kepala
Dinas Kesehatan Kota Probolinggo menyampaikan “insyaallah kami dan pemerintah
kota senantiasa siap mendukung UDD PMI ini dan komitmen dari para pengurus
untuk memperbaiki apa yang menjadi masukan dan saran para surveyor”.
dr. Djoko Siswantoro, Sp.PK (K) selaku
surveyor menambahkan bahwa “harapan setelah diadakannya survei akreditasi ini
bisa menambah semangat dan peningkatan mutu serta pemenuhan kebutuhan darah di
Kota Probolinggo”
Dalam sambutan penutupan acara tersebut
Ketua PMI Kota Probolinggo, Mega Guntara, SE menyampaikan “bahwa kegiatan
survei akreditasi UDD PMI Kota Probolinggo untuk mengukur tingkat pelayanan
oleh UDD, dan kami berharap bisa mendapatkan hasil yang terbaik yaitu
paripurna”.
( eck )